DMS & Partners

 




Komentar

  1. Asal-Usul istilah "Hukum".

    istilah "hukum" berasal dari bahasa Arab huk'mum yang artinya "menetapkan". Arti semacam ini terbilang mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebahagian studi-studi sosial mengenai hukum. Misalnya hukum diartikan sebagai norma yang menetapkan petunjuk tingkah laku. Hukum menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan.

    Contoh:
    Perbuatan si A mengambil sepeda motor miliknya sendiri bukan merupakan peristiwa yang berakibat hukum, karena perbuatan tersebut tidak dilarang oleh hukum. Namun, hal lainnya si A mengambil sepeda motor miliknorang lain. Menurut hukum, perbuatan si a mengambil sepeda motor milik orang lain mengakibatkan dirinya terancam dari tuntutan pidana penjara atau denda.


    Ref:
    Fatmawati. 2005. Hak Menguji (Toetsingrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

    BalasHapus
  2. "Pengertian Hukum".

    sampai kini, pengertian dan definisi mengenai hukum berjumlah ratusan. Menurut ajarann yang lazim disampaikan, perbedaan ini disebabkan oleh penggunaan sudut pandang tersebut bisa juga diartikan sebagai faham atau aliran berfikir (mazhab). Dengan begitu, perbedaan pengertian dan definisi hukum disebabkan juga oleh faham atau aliran berfikir yang berbeda-beda.

    Ada empat aliran berfikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum, yaitu:
    1. Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, yang sering juga dikenal sebagai kaum idealis.
    2. Aliran Positivisme Hukum.
    3. Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis.
    4. Aliran Sosiologi Hukum.

    Ref:
    Fatmawati. 2005. Hak Menguji (Toetsingrecht) yang Dimiliki Hakim dalam Sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini